Pengadilan Agama Buol Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Tiloan untuk Mendekatkan Layanan kepada Masyarakat

Buol, 13 Juli 2026 – Pengadilan Agama Buol kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tiloan, berdasarkan Surat Tugas Nomor 575/KPA.W19-A6/HK2.6/VII/2026.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Buol dengan didampingi Panitera beserta tim pelaksana yang telah ditugaskan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Buol Nomor 575/KPA.W19-A6/HK2.6/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di KUA Kecamatan Tiloan sebagai lokasi pelayanan sidang di luar gedung.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim memeriksa dan menyidangkan perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Masyarakat yang hadir tampak antusias mengikuti jalannya persidangan dengan tertib. Kehadiran layanan sidang keliling ini diharapkan mampu mengurangi beban biaya dan waktu yang harus dikeluarkan para pencari keadilan, sekaligus meningkatkan akses terhadap pelayanan peradilan yang berkualitas.
Program sidang keliling merupakan implementasi pelayanan prima Pengadilan Agama Buol dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Buol dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah yang berjarak cukup jauh dari kantor pengadilan.
Melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung secara berkala, Pengadilan Agama Buol berharap masyarakat semakin mudah memperoleh kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat Kabupaten Buol. (ahp)
