CERAI GUGAT/TALAK |
|
1 |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10000, cap pos). |
2 |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10000, cap pos). |
3 |
Foto copy buku nikah/Duplikat (bermaterai 10000, cap pos). |
4 |
Buku nikah asli/Duplikat Asli |
5 |
Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). |
6 |
Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai |
7 |
Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Buol |
8 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk Keterangan: |
9 |
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri. |
DISPENSASI KAWIN |
|
1 |
Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos). |
2 |
Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 10000, cap pos). |
3 |
Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA). |
4 | Surat rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan & Anak bagi pemohon berumur dibawah 19 Tahun |
5 |
Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin |
6 |
Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
7 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
POLIGAMI |
|
1 |
Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai10000) |
2 |
Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000) |
3 |
Foto copy surat nikah (bermaterai 10000, cap pos) |
4 |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos) |
5 |
Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa. |
6 |
Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa. |
7 |
Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos) |
8 |
Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami |
9 |
Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
10 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH) |
|
1 |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 10000, cap pos) |
2 |
Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah. |
3 |
Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal. |
4 |
Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat. |
5 |
Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah. |
6 |
Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
7 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
PENGANGKATAN ANAK |
|
1 |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 10000, cap pos) |
2 |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 10000, cap pos) |
3 |
Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 10000, cap pos) |
4 |
Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 10000, cap pos) |
5 |
Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 10000, cap pos) |
6 |
SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS). |
7 |
Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon. |
8 |
Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial. |
9 |
Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak. |
10 |
Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Buol |
11 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
MAFQUD |
|
1 |
Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
2 |
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10000, cap pos) |
3 |
Silsilah yang diketahui oleh lurah desa. |
4 |
Foto copy kematian dari ahli waris |
5 |
Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud |
6 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
WALI ADHOL |
|
1 |
Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
2 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
3 |
Foto copy KTP (bermaterai 10000, cap pos) |
4 |
Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama |
5 |
Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa |
PEMBATALAN NIKAH |
|
1 |
Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
2 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
3 |
Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10000, cap pos) |
4 |
Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos) |
5 |
Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos) |
6 |
Surat keterangan/pengatar Kepala Desa |
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI |
|
1 |
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
2 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
3 |
Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10000, cap pos) |
4 |
Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos) |
5 |
Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos) |
6 |
Surat keterangan/ pengantar dai Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos) |
HARTA WARIS |
|
1 |
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama Buol |
2 |
Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-buol.go.id) |
3 |
Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 10000, cap pos) |
4 |
Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 10000, cap pos) |
5 |
Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai 10000, cap pos) |
6 |
Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 10000, cap pos) |
7 |
Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 10000, cap pos) |
8 |
Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa |
9 |
Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos) |
SURAT KUASA INSIDENTIL |
|
1 |
Foto copy KTP kedua belah pihak |
2 |
Materai Rp. 10000,- |
3 |
Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak |
4 |
Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa) |
DUPLIKAT AKTA CERAI |
|
1 |
Mengisi blangko permohonan |
2 |
Bukti laporan kehilangan dari kepolisian |
3 |
Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi" |
4 |
Foto copy KTP Pemohon |
5 |
Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak) |
SENGKETA WARIS dan PPPHP |
|
1 |
Surat pengantar dari desa setempat |
2 |
Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.10000,- cap pos. |
3 |
Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.10000,- cap pos. |
4 |
Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.10000,- cap pos) |
5 |
Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.10000,- cap pos) |
6 |
Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.10000,- cap pos |
7 |
Biaya panjar perkara |