PA Buol Sukses Mediasi Perkara Gugatan
Perkara perceraian umumnya akan sulit didamaikan mengingat adanya luka hati yang tersimpan. Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 Ahmad Syaokany, S.Ag sebagai mediator Pengadilan Agama Buol berhasil melakukan mediasi antara pihak yang ingin melakukan perceraian. Perkara yang masuk pertama kali pada tanggal 16 Februari 2021 ini telah berhasil di damaikan hanya dengan malakukan satu kali mediasi.
Mediasi sendiri merupakan proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008. (Nabila)