Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by Andri on . Hits: 68

Aspek Hukum dalam Tuntutan Ganti Rugi atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perkara Cerai Gugat (Pendekatan Kewenangan Absolut Pengadilan Agama)

Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.,
Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung
Fakhir Tashin Baaj, SH.
Calon Hakim di Pengadilan Agama Sleman

A. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pengadilan Agama merupakan salah satu bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman di indonesia. Hal ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Gambar Kepuasan Masyarakat
Survey SPI PA Buol