Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by Andri on . Hits: 69

Untaian Logika & Penalaran Hukum Status Anak Dalam Talak Dan Perkawinan Di Bawah Tangan
(Pengakuan Anak- Pengesahan Anak- Itsbat Nikah dan Penetapan Asal-Usul Anak)


Oleh Muhamad Tambusai Ad Dauly : Pengadilan Agama Talu

A.Pemantik
Perkara asal-usul anak selama ini dipandang sebagai perkara yang sederhana, namun ternyata masih banyak acuan yang belum ditelaah sehingga berpotensi menjadi sebuah kekeliruan karena kurangnya pemahaman atau kurangnya literasi.Kita mulai dengan berbincang dari titik jenis perkara asal-usul anak di Pengadilan Agama. Pertanyaanya adalah “apakah selama ini pengajuan perkara asal-usul anak termasuk perkara voluntair (Pdt.P) atau kontensius/gugatan (Pdt.G)?”. Kalau jawabannya hanya bisa diajukan secara voluntair maka tidak tepat.


Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Gambar Kepuasan Masyarakat
Survey SPI PA Buol