Transformasi Ruang Bermain Anak Di Pengadilan Agama Buol
Sebagaimana amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwasannya Negara dan/atau Pemerintah diwajibkan untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Ruang bermain adalah sebuah fasilitas yang diberikan oleh Pengadilan Agama Buol bagi putra – putri pencari keadilan. Sebelumnya fasilitas Ruang bermain anak sudah ada namun kurang optimal, guna meningkatkan pelayanan maka pengadilan agama buol melakukan optimalisasi ruang bermain anak . Berikut ini adalah foto – foto sebelum adanya optimalisasi :
Untuk meningkat pelayanan kepada pencari keadilan maka Pengadilan Agama Buol melakukan optimalisasi ruang bermain anak. Selain meningkatkan pelayanan Optimalnya ruang bermain anak juga dapat membantu orang tua yang akan menjalankan sidang dan membuat anak tidak merasa bosan saat menunggu. Berikut ini adalah foto – foto setelah Optimaliasi :
Dengan optimalnya fasilitas ruang bermain anak, Pengadilan Agama buol dapat memberikan pelayanan yang prima bagi pencari keadilan baik orang tua maupun anaknya.(Heri)