Emansipasi Perempuan dan Pengaruhnya Terhadap Hak Nafkah
Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
Beberapa dekade terakhir, gerakan emansipasi perempuan mencuat. Di mana perempuan mulai menghendaki persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Jika laki-laki bekerja di laur rumah, perempuan juga harus demikian. Jika laki-laki berhak duduk di parlemen, maka begitu juga perempuan. Singkat kata, perempuan dikehendaki tidak hanya mengisi sektor domestik (baca: persoalan rumah tangga). Namun, juga berhak mengisi ruang publik.
Gerakan semacam ini, dipelopori oleh para feminis. Feminis adalah orang yang menyadari ada ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan mereka sekaligus berusaha untuk mengupayakan kesetaraan antara mereka. Karena itu, seorang feminis tidak harus perempuan.
Selengkapnya KLIK DISINI