Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by Andri on . Hits: 190

AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM

Syarifah Aini (Ketua PA Martapura / Mahasiswa S3 UIN Bandung)

Happy Pian (PP PA Mukomuko/ Mahasiswa S3 UIN Bandung}

Abstrak

Keberadaan ahli waris pengganti masih menjadi polemik, baik dari segi asal usul maupun keabsahannya. Ahli waris pengganti dalam KHI dirumuskan melalui jalur yurisprudensi yang bersumber dari hukum adat. Ahli waris pengganti dalam hukum adat merupakan adopsi dari hukum perdata (BW) Belanda yang berasal dari Code Civil Napoleon di Perancis. Hukum perdata Perancis merupakan turunan dari hukum Romawi. Ahli waris pengganti berkembang dalam menyelesaikan perkara kewarisan, baik pada tingkat ahli waris, tingkat musyawarah adat dan pada lembaga peradilan. Keberadaan ahli waris pengganti merupakan budaya yang tidak dilandasi oleh keimanan, bertentangan dengan prinsip keadilan, asas ijbari, tidak sejalan dengan unsur-unsur kewarisan dan juga bertentangan dengan prinsip keutamaan dan hijab. Oleh sebab itu, perlu ditinjau kembali.

Kata Kunci : Ahli Waris Penganti, Filsafat Hukum Islam


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Gambar Kepuasan Masyarakat
Survey SPI PA Buol