Logo PA Buol

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Buol

 

Written by ampun on . Hits: 213

MENEGUHKAN KEKUATAN SALINAN PUTUSAN ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN YANG SAH

Oleh : Dr. Siddiki, M.H.1

Pendahuluan

Jika orang berperkara di Pengadilan Agama dengan memakai proses persidangan secara elektronik, maka menurut norma peraturan perundang-undangan, untuk mengambil salinan putusan/penetapan nya dapat mengunduh (download) melalui Akun Pengguna nya pada Sistem Informasi Pengadilan di mana ia berperkara. Proses pengunduhan ini bisa ia lakukan di mana saja asal ada jaringan internitnya. Tinggal menghidupkan perangkatnya, bisa komputer, bisa laptop, bisa android dan lain sebagainya, lalu browsing Sistem Informasi Pengadilan yang dimaksud.

Salinan putusan/penetapan yang diunduh ini merupakan bukti yang sah secara hukum, mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga bisa langsung dipergunakan sesuai peruntukannya. Bentuk salinan putusan/penetapan yang semacam ini disebut salinan putusan/penetapan elektronik. Status hukum (sebagai bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah) salinan putusan/penetapan elektronik ini tidak hanya melekat terbatas pada salinan putusan/penetapan yang diunduh yang biasanya dalam bentuk Portable Document Format (pdf), tetapi melekat pula pada hasil cetakannya yang juga mempunyai status hukum yang sama kuatnya.


1 Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang; tulisan ini diselesaikan pada 27-04-2021 pukul 12:14, dan diperbaharui pada tanggal 28-04-2021 pukul 13:03, kenmudian diperbaharui lagi pada tanggal 29-04-2021 pukul 08:14.


selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buol

Jl. Batalipu No.7, Leok II, Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah 94563

Telp: (0445) - 2210999,

       0812-2222-6093 (Whats App Center)
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Gambar Kepuasan Masyarakat
Survey SPI PA Buol